Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTORAT Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Deisti Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto ke luar negeri.
"Sudah resmi sejak 21 November 2017 sudah ada SK KPK untuk mencegah Ibu Deisti Astriani Tagor untuk melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri. Selain SK, KPK juga menerbitkan surat permintaan pencegahan. Jadi, satu paket itu," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Agung, sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) ketika KPK membuat Surat Keputusan (SK) pencegahan akan disertai surat permohonan kepada Imigrasi.
"Jadi, itu SOP tetapi tetap itu artinya perintah. Nah, beliau dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan dalam SK tersebut disebutkan karena yang bersangkutan masih dalam proses penydikan tindak pidana korupsi kasus KTP-E," ucap Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Deisti dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.
"Berdasarkan surat ini, kemudian nanti Imigrasi akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Isinya pemberitahuan bahwa nama yang bersangkutan akan masuk dalam daftar pencegahan dan tidak boleh bepergian ke luar negeri serta pencabutan sementara paspor yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Deisti sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana pada Senin (20/11).
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017. PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-E). (Ant/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved