Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Kali ini, laporan dilayangkan oleh DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (HMP) Indonesia.
Laporan pengaduan yang diterima sekretariat MKD itu ditujukan langsung kepada pimpinan MKD. Koordinator DPP HMP Andi Fajar mengatakan, DPR punya peran penting bagi NKRI sebagai negara demokrasi. Karena itu kewibawaan dan martabat lembaga DPR menjadi sangat penting agar.
"Penetapan pimpinan DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP elektronik dan dilakukan penahanan oleh KPK memberikan tamparan serius dan sangat merusak muruah DPR," kata Andi seusai melapor di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Andi, pihaknya juga mendesak agar MKD segera memberhentikan Novanto dari jabatannya. Ketua Umum Partai Golkar itu, kata Andi, telah terbukti melanggar 87 ayat (2) huruf b UU No 17/2014 tentang MD3. Pasal tersebut berbunyi pimpinan DPR diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.
Selain itu, lanjut Andi, Novanto juga telah melanggar pasal 235 dalam UU MD3. Pasal itu berbunyi DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR.
"Perbuatan Novanto telah menjatuhkan wibawa martabat serta nama baik DPR dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik," ujarnya. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved