Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) mengaku sulit memutuskan ada atau tidak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Alasannya, perwakilan fraksi partai belum sepakat untuk hadir dalam rapat.
"Jadi sampai pagi ini saya sudah minta kepala bagian di sekretariat MKD untuk menghubungi fraksi, untuk mencocokkan jadwal para pimpinan fraksi," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/11).
Kehadiran seluruh fraksi di parlemen dinilai menjadi penting agar suara yang dikehendaki dihasilkan berdasarkan musyawarah. Menurut Dasco, hingga saat ini MKD belum menemukan jadwal yang pas untuk kembali mengundang para pimpinan fraksi.
"Dari MKD sendiri kita meminta kehadiran supaya tidak diwakilkan, pimpinan atau sekertaris fraksi, supaya itu merupakan suara fraksi," ungkapnya.
Hasil putusan dugaan pelanggaran etik Novanto pun diprediksi tak akan muncul dalam waktu singkat. Dasco menuturkan, MKD kemungkinan bisa menjadwalkan agenda rapat fraksi ini pada pekan depan.
"Masih ita cocokkan jadwal, agenda kita minggu depan, tapi lagi dicocokkan jadwalnya, para pimpinan fraksi yang ada kebetulan minggu ini masih ada yang di luar," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Ia membantah, tak berkumpulnya pimpinan fraksi menjadi alasan MKD menunda penanganan terhadap Novanto hingga putusan praperadilan. MKD, kata Dasco, merupakan lembaga kelengkapan dewan yang bersifat independen yang tetap merespon laporan yang telah diterima.
"Kalau kita (tetap) jalan, proses kan butuh waktu. Sementara proses peradilan yang diminta tidak lama, nggak sampe sebulan. Misalnya diproses, perkara sambil jalan, waktunya sama," ujarnya. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved