Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Dalami Keterlibatan Novanto dari Andi Narogong

Damar Iradat
21/11/2017 21:26
KPK Dalami Keterlibatan Novanto dari Andi Narogong
(MI/Susanto)

TERDAKWA kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Andi Agustinus alias Andi Narogong, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi bakal dimintai keterangan untuk mengungkap keterlibatan Setya Novanto dalam proyem pengadaan KTP-e yang menghabiskan anggaran negara hingga Rp5,9 miliar itu.

Nama Andi sedianya tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi maupun tersangka KPK hari ini, Selasa (21/11). Namun, sekitar pukul 15.30 WIB, Andi yang mengenakan rompi tahanan itu tiba di KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pengusaha pemenang tender proyek KTP-e itu bakal dimintai keterangan untuk tersangka Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Ada beberapa pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk penyidikan dengan tersangka SN ataupun dengan tersangka ASS, jadi ada cross cutting di sana," jelas Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Febri menambahkan, pemeriksaan itu untuk mendalami soal sejauh mana Andi mengetahui pertemuan-pertemuan terkait pembahasan proyek KTP-e. Selain itu, Andi juga akan dimintai konfirmasi soal aliran dana dan proses pengadaan.

Novanto terjerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e. Dia diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Namanya tercantum dalam surat dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pemenang tender proyek KTP-e. Dia disebut sebagai kunci anggaran proyek di DPR.

Dalam proses persidangan, Novanto juga kerap disebut sebagai salah satu pihak yang mengatur proyek tersebut. Saat proyek berjalan, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Tidak hanya itu, hubungan Novanto dan Andi juga terungkap dalam persidangan Andi Narogong. Andi disebut meminta kepada Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem agar memberikan jatah kepada Novanto sebesar Rp100 miliar.

Namun, Johannes menolak permintaan Andi. Ia hanya menyanggupi pemberian uang sebesar Rp60 miliar kepada bos Andi Narogong itu. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya