Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Nazaruddin Rinci Jatah Korupsi KTP-E

Richaldo Hariandja
21/11/2017 11:00
Nazaruddin Rinci Jatah Korupsi KTP-E
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, kembali menyinggung keterlibatan eks parpolnya tersebut dalam proyek korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

Hal itu disampaikannya ketika menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

"(Demokrat) diminta untuk mempersiapkan agar proyek identity number ini terlaksana. Kami ikut terus karena kami (saat itu) adalah partai pemenang dan pemerintah," ungkap terpidana kasus korupsi wisma atlet itu, kemarin.

Nazaruddin menuturkan partainya diminta untuk memuluskan proyek tersebut. Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mendapat jatah 11% dari pajak KTP-E.

"Dapat Rp500 miliar. Uang tersebut diberikan ke fraksi (Partai Demokrat) untuk keperluan fraksi," lanjutnya.

Duit itu, imbuh Nazaruddin, juga digunakan untuk kepentingan kongres Partai Demokrat.

Anas lalu menyebar fulus ke setiap dewan pimpinan cabang (DPC) partai untuk memenangi kongres dan menjadi ketua umum dengan nilai Rp15 juta hingga Rp20 juta per DPC.

Nazaruddin menyebut anggaran KTP-E juga dipotong untuk pajak sebesar 11,5%.

Sebanyak 51%, atau Rp2,6 triliun, dari pajak tersebut digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.

Sisanya sebesar 49%, atau sekitar Rp2,5 triliun, dibagikan kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II.

Setya Novanto dan Andi Narogong mendapat sebesar 11%, atau sekitar Rp570 miliar.

Selain itu, alokasi dana sebesar 11%, atau sekitar Rp574 miliar, masing-masing diberikan untuk Anas dan Nazaruddin.

Bungkam soal Novanto

Sayangnya, 'nyanyian' Nazaruddin tidak berbunyi ketika dimintai keterangan soal tersangka KTP-E lainnya, Setya Novanto.

Ia hanya bisa menjawab tidak ingat atau menjawab keterangan tersebut berasal dari pihak lain.

"Saya bacakan keterangan saudara 'Sedangkan US$500 ribu jatah Mirwan Amir penyerahannya di ruang Setya Novanto di lantai 12 ruang Nusantara DPR, Andi Agustinus menyerahkan juga ke Melchias Mekeng sebesar US$1 juta lalu dibagi US$500 ribu untuk Setya Novanto dan US$500 ribu untuk Melchias Mekeng', apa ini benar?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan.

"Itu cerita Mirwan Amir," jawab Nazar.

Melchias Mekeng merupakan Ketua Badan Anggaran dari Partai Golkar pada saat proyek KTP-E berjalan.

Sementara itu, Mirwan Amir merupakan anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saudara Andi memberikan uang kepada Saudara Hairuman Harahap selaku Ketua Komisi II dan Saudara Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II dengan masing-masing sebesar US$500 ribu. Dari mana Anda tahu ada penyerahan uang ini?" tanya hakim Jhon seusai membacakan BAP Nazaruddin.

"Lupa saya, Yang Mulia," terang Nazar.

"Tapi memang keterangan Anda begini?" tanya Hakim Jhon lebih jauh.

"Iya, Yang Mulia. Memang kalau di DPR itu, penyerahan-penyerahan itu enggak pernah pakai kuitansi, terus enggak pernah ditransfer, tapi itu semua terealisasi, Yang Mulia," terang Nazar. (MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya