Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMOHON uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 86/PUU-XV/2017 mengajukan pencabutan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum pemohon Rizal Pasolong dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan.
"Setelah kami diskusi dan konsultasikan kepada pemohon sebagai pihak prinsipal, kami akan mengajukan permohonan pencabutan," kata Rizal dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Dalam menanggapi itu, Anwar Usman mengatakan Majelis Hakim MK akan memutuskan perihal permohonan itu.
"Kalau begitu, tinggal nanti menunggu bagaimana keputusan atau penetapan dari MK mengenai permohonan Saudara," ucapnya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari.
Keduanya Ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe.
Pemohon diberhentikan DKPP pada 2014 karena melanggar kode etik.
Pemohon tidak terima dengan putusan DKPP dan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Putusan pengadilan dan kasasi di MA mengabulkan gugatan pemohon, yakni memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat pemohon.
Namun, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mau menindaklanjuti putusan tersebut.
Pasalnya mereka berpegang bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (12) dan ayat (13) UU Pemilu sebelumnya, UU 15/2011.
Padahal, MK pernah memutuskan pasal tersebut dalam putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013.
Dalam putusannya, MK menyatakan putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya. (Nur/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved