Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mendaftar ulang sebagai calon peserta pemilu serentak 2019.
PPPI menjadi partai pertama yang mendaftar ulang dan melengkapi berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin.
"Sekarang kami terima dulu (berkas pendaftaran). Kami periksa. Dua minggu ke depan bapak akan terima hasilnya," kata perwakilan KPU Purwoto kepada perwakilan PPPI di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Purwoto menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai prosedur operasi standar yang berlaku. Dia mengklaim, pihaknya bekerja dengan penuh kejujuran.
"Kami juga siap taat aturan. Saat itu, kami gagal melengkapi karena faktor human error dan situasi yang tidak memungkinkan," timpal Horas Sihom-bing, salah satu pengurus PPPI.
PPPI menyerahkan berkas pendaftaran kepada Purwoto pada pukul 10.53 WIB. Mereka yakin melengkapi semua berkas pendaftaran yang diwajibkan KPU.
"Kami juga tidak ada masalah saat mengisi sistem informasi partai politik (sipol) karena hanya sembilan partai kan. Kalau dulu, kan banyak partai yang mendaftar secara bersamaan sehingga ada kesulitan," kata pengurus PPPI lainnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya menerima pendaftaran ulang total sebanyak sembilan partai yang gugatannya dikabulkan Bawaslu. Pendaftaran dan penyerah-an berkas dibatasi dari pukul 08.00 hingga 16.00.
"Pukul 16.00 itu batas akhir untuk hadir menyerahkan dokumen. Kalau dokumen sudah masuk, ya kita teliti kelengkapannya sampai selesai. Yang penting, dokumen hadir tidak lebih dari pukul 16.00. Kalau lebih dari itu, konsekuensinya dokumen tidak bisa diserahkan," ujar Hasyim.
Sembilan partai itu adalah PBB, Partai Rakyat, Partai Idaman, Parsindo, PPPI, PBI, PIKA, dan Partai Republik. Pendaftaran turut dipantau Bawaslu secara langsung. Berdasarkan pemantauan, semua partai tersebut telah melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, KPU telah menetapkan batas waktu kepada kesembilan partai politik itu untuk melakukan pengisian sistem informasi partai politik (sipol), yakni hingga Rabu (22/11) pukul 16.00.
Tahapan selanjutnya ialah proses penelitian administrasi hingga 27 November mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, pemeriksaan dokumen fisik akan terus dilakukan tim pemeriksa di KPU hingga seluruh dokumen selesai diperiksa. (MTVN/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved