Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Kantongi Bukti Baru Kasus Novanto

Arga Sumantri/MTVN
20/11/2017 20:47
KPK Kantongi Bukti Baru Kasus Novanto
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mengantongi bukti baru dari tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Bukti itu disebut belum pernah terungkap sebelumnya di persidangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dibandingkan dengan persidangan KTP-elektronik atas tersangka Irman, Sugiharto, maupun Andi Agustinus alias Andi Narogong, KPK memiliki temuan baru.

"Kami juga dapat bukti-bukti lain. Bisa disebut bukti baru, dengan tersangka SN saat ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11).

Namun, Febri enggan membeberkan bukti baru apa yang dimaksud. Yang jelas sejumlah bukti itu hanya akan dibeberkan di persidangan.

"Itulah yang nanti di proses persidangan akan kami uji lebih lanjut, akan kami sampaikan," ungkapnya.

Makanya, lanjut Febri, KPK sedang berusaha keras sesegera mungkin membawa Novanto ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK ingin menguji seluruh bukti yang berkaitan dengan materi pokok perkara di meja hijau.

"Jadi tidak sebatas bicara formil. Karena kalau bicara soal formil saja kita tidak pernah tahu kebenaran sesungguhnya seperti apa," ungkapnya.

Novanto digiring ke Rutan KPK usai tim dokter RSCM, maupun tim dokter IDI melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, Jumat (17/11) hingga Minggu (19/11) malam. Tim dokter menyimpulkan Novanto sudah tidak lagi butuh rawat inap di rumah sakit.

Sejak Senin dini hari tadi, Novanto resmi menghuni Rutan KPK. Ia juga sudah meneken berita acara penahanan termasuk pembantaran. Penahanan bakal dilakukan hingga 20 hari ke depan guna proses penyidikan.

Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). Dia diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya