Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ISTRI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elekronik (KTP-e).
Deisti diperiksa sekitar delapan jam. Sedari tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Deisti baru meninggalkan gedung antirasywah sekitar pukul 18.00 WIB.
Lagi-lagi, istri Novanto itu bungkam saat dicecar awak media soal proses pemeriksaan. Deisti memilih bergegas menuju mobilnya dan bergegas meninggalkan Gedung KPK. Ia bergeming kendati 'dikepung' pewarta.
Deisti, selaku mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, absen dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan KTP-e pada Jumat (10/11). Deisti tidak bisa hadir dengan mengirimkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre.
Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mencuat setelah Novanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017. Saat itu, jaksa KPK mencecar Novanto soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya, Reza Herwindo, di PT Mondialindo Graha Perdana.
Dalam sidang, jaksa KPK menyebut istri dan anak Novanto masing-masing memiliki 50% dan 80% saham PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan ini diketahui sebagai pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek KTP-e.
Tak hanya itu, pada persidangan tersebut Novanto mengaku pernah menjadi komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, dia berkelit kalau istri dan anaknya ikut dalam kepemilikan perusahaan tersebut. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved