Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Mantan Walikota Batu Yakin Menangi Praperadilan Lawan KPK

Metro TV
20/11/2017 15:23
Mantan Walikota Batu Yakin Menangi Praperadilan Lawan KPK
(MI/Rommy Pujianto)

TIM Kuasa Hukum mantan Wali Kota Batu Edi Rumpoko optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Hari ini, Senin (20/11), sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Edi Rumpoko kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pemberian berkas kesimpulan. Kemudian akan dilanjutkan dengan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Edi melawan KPK, Selasa (21/11) besok.

Menanggapi putusan esok, Tim Kuasa Hukum Edi yakin pengadilan akan mengabulkan permohonan kliennya tersebut. "Kami optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan klien kami," Kuasa Hukum Edi Rumpoko, Adria Indra Cahyadi, kepada Metro TV, Senin (20/11).

Di lain pihak, KPK melalui Kabiro Hukum Setiadi menyatakan akan menghormati segala keputusan hakim dan berharap hakim dapat menolak praperadilan yang diajukan pemohon

Edi Rumpoko dijerat KPK terkait dugaan suap yang diberikan oleh pihak swasta. Edi ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK, kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya