Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kuasa Hukum mantan Wali Kota Batu Edi Rumpoko optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Hari ini, Senin (20/11), sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Edi Rumpoko kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pemberian berkas kesimpulan. Kemudian akan dilanjutkan dengan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Edi melawan KPK, Selasa (21/11) besok.
Menanggapi putusan esok, Tim Kuasa Hukum Edi yakin pengadilan akan mengabulkan permohonan kliennya tersebut. "Kami optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan klien kami," Kuasa Hukum Edi Rumpoko, Adria Indra Cahyadi, kepada Metro TV, Senin (20/11).
Di lain pihak, KPK melalui Kabiro Hukum Setiadi menyatakan akan menghormati segala keputusan hakim dan berharap hakim dapat menolak praperadilan yang diajukan pemohon
Edi Rumpoko dijerat KPK terkait dugaan suap yang diberikan oleh pihak swasta. Edi ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK, kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved