Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Fasilitator Pembakar Markas Polisi Dharmasraya Buron Aksi Terorisme

18/11/2017 08:18
Fasilitator Pembakar Markas Polisi Dharmasraya Buron Aksi Terorisme
(ANTARA/ILKA JENSE)

POLISI mengungkap identitas empat orang pelaku pembakaran Kantor Polres Dharmasraya, Sumatra Barat. Dua tersangka yang ditangkap pada Senin (13/11), merupakan motivator sekaligus fasilitator dua pelaku pembakaran yang tewas ditembak aparat di lokasi kejadian.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan kedua tersangka tersebut, Giofani Rafli dan Suprapto, memiliki peran di balik aksi penyerangan.

Mereka ditangkap di Jalan Lingkar Bandara Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
"Dua orang yang ditangkap belakangan memang bukan eksekutor, tetapi mereka berperan di balik aksi penyerangan," ungkap Setyo, di Jakarta, kemarin.

Suprapto diketahui ikut merencanakan aksi terorisme dengan sejumlah target markas kepolisian. Sejak akhir 2016, ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) di Pekanbaru atas kasus serupa.

"Mereka berencana melakukan aksi terorisme di akhir 2015 dan 2016 yang mereka sebut sebagai 'Konser Ujung Tahun'," jelas Setyo.
Dalam aksi pembakaran Kantor Polres Dharmasraya, Suprapto bertugas membeli busur panah yang digunakan eksekutor. Pembelian busur secara daring dengan pembayaran melalui rekening miliknya.
Selain itu, Suprapto juga diduga menyediakan tempat untuk latihan persiapan seperti memanah dan menembak dengan senapan angin. Sarana latihan fisik lainnya pun ia sediakan.

Sementara itu, Giofani alias Gio diduga sebagai orang yang memotivasi eksekutor, Eka Fitria Akbar dan Enggria Sudarmadi untuk melancarkan aksi. Mereka bertiga bertemu sebelum kejadian di musala dekat tempat parkir SMP Negeri I Muara Bungo untuk membahas aksi teror yang akan dilakukan di Polres Dharmasraya.
"Dia memberikan motivasi agar eksekutor meneguhkan niat untuk melancarkan aksi. Sebab, aksi yang akan ia lakukan dibalas dengan surga," tutur Setyo.

Eka dan Enggria dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat kepolisian setelah melakukan serangan. Terhadap keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas lantaran mereka berusaha melawan saat diperingatkan petugas.

Suprapto dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia juga dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sementara itu, Gio dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 dan atau Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Gan/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya