Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Dibantarkan di RSCM, Novanto Tahanan KPK

18/11/2017 07:12
Dibantarkan di RSCM, Novanto Tahanan KPK
(AFP/GAGAH ADHAPUTRA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi, kemarin, secara resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan hal itu seusai menghadiri Munas Ke-10 KAHMI di Medan, Sumatra Utara, kemarin.

Meski Novanto masih dalam kondisi sakit akibat kecelakaan, KPK tetap menahan yang bersangkutan dengan status tahanan KPK yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Dia (SN) tetap kita tahan, tetapi statusnya tahanan KPK yang sedang kita bantarkan," ujar Laode.

Tentang proses pemeriksaan Novanto, Laode menyatakan pihak penyidik KPK tidak bisa terlalu terburu-buru, mengingat kondisinya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

"Ya, tunggu saja. Kan nanti ketika diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, yang pertama ditanya kepada tersangka ialah apakah Anda dalam keadaan sehat, sedangkan SN saat ini belum sehat."
Secara resmi, KPK dilaporkan telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Novanto. Penahanan itu selama 20 hari berlaku mulai 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Pengacara Novanto, Fred-rich Yunadi, membenarkan bahwa KPK sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap kliennya. Namun, ia menyatakan tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.

"Pak SN diperiksa juga belum pernah, ditanya juga belum pernah, orang dalam keadaan sakit. Saya tanya wewenang apa, undang-undang apa yang memberikan wewenang kepada KPK langsung menahan orang tanpa diperiksa dan dalam keadaan sakit cukup parah," kata dia.

Sebelumnya, Novanto pada Kamis (16/11) dilaporkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya naik ke trotoar dan menabrak tiang listrik. Novanto pun sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kemarin, perawatan Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, untuk pemeriksaan CT scan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan itu berguna untuk menentukan tindakan hukum dari penyidik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Novanto mengikuti seluruh proses hukum di KPK. "Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini terus berjalan dengan baik," tukas Presiden. (PS/Gol/Nov/Pol/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya