Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI sudah memeriksa mobil Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto saat kecelakaan Kamis (16/11) malam di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan bekas darah di dalam mobil. Hingga kini, mobil tersebut juga masih berada di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tadi malam diperiksa, tadi pagi diperiksa enggak ada (darah), belum ada," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).
Sejauh ini, Halim mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) belum bisa diketahui. Hingga saat ini, pihak Ditlantas Polda Metro masih berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri mematangkan hasil olah TKP.
"Belum, kan ini masih dipegang Korlantas," ungkap Halim.
Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Akibat kecelakaan itu, Novanto dibawa ke RS Medika Permata Hijau untuk mendapat perawatan.
Kini, Novanto sudah dipindahkan ke RSPCM atas permintaan dokter dan penyidik KPK. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved