Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto mengajukan gugatan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-e).
Kabag Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, mengatakan, sidang gugatan praperadilan Novanto akan dimulai pada akhir November 2017.
"(Sidang perdana) tanggal 30 November," kata Made Sutrisna saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Jumat (17/11).
Sutrisna juga menyebut, pihaknya sudah menentukan hakim tunggal pada sidang bernomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL ini. Sidang akan dipimpin langsung oleh Hakim Kusno.
Ini kedua kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sebelumnya, Novanto juga pernah mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar kala itu menggugurkan status tersangka Novanto.
Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-e tersebut.
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran hingga pengadaan KTP-e tersebut. Dari proyek itu, Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan sebanyak Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved