Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPU Minta 14 Parpol Perbaiki Dokumen Pendaftaran

Nur Aivanni
17/11/2017 19:48
KPU Minta 14 Parpol Perbaiki Dokumen Pendaftaran
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap 14 partai politik yang sebelumnya dinyatakan lengkap berkasnya saat mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019. Hasilnya, ke-14 parpol tersebut belum memenuhi syarat dan mereka diminta memperbaiki dokumen syarat pendaftaran.

"Belum ada (yang memenuhi). Semuanya dalam penelitian ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat, yang kemudian diberikan kesempatan perbaikan," terang Komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai penyampaian hasil penelitian administrasi kepada calon peserta pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/11).

Ke-14 parpol tersebut diberikan waktu memperbaiki dokumen selama 14 hari kalender sejak Sabtu (18/11) besok. Mereka juga diberikan akun baru untuk mengakses sistem informasi partai politik (Sipol). Pasalnya, dokumen yang diperbaiki harus dimasukkan ke dalam Sipol.

Hasyim mengungkapkan ada bermacam temuan KPU dalam penelitian administrasi tersebut. Ia mencontohkan ada parpol yang menyerahkan surat pernyataan kepemilikan kantor partainya yang disatukan untuk semua tingkatan, padahal surat pernyataan itu harus dibuat di masing-masing tingkatan.

Begitu pula rekening parpol. "Ada yang satu rekening untuk semua, kan harusnya ada di masing-masing tingkatan," ungkapnya.

Temuan lainnya menyangkut keanggotaan parpol. Hasyim mencontohkan ada parpol yang mengetikkan satu nama sebanyak seribu kali. Tak hanya itu, KPU juga menemukan ada format KTP yang tidak sesuai dengan format standar yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Pada kesempatan tersebut, penanggung jawab verifikasi DPP Partai NasDem Wismen A Razak mengatakan perbaikan yang harus dilakukan pihaknya tidak begitu substansial. Pihaknya harus memperbaiki legalisasi dokumen kepengurusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai.

"Di kita tanda tangan Ketum dan Sekjen pakai stempel, tapi diharapkan oleh KPU tandatangan basah, jadi cuma itu saja. Kita cuma mengubah legalisir SK yang tadinya stempel, sekarang harus tanda tangan basah," terangnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang pun mengatakan pihaknya diminta untuk memperbaiki dokumen kepengurusan yang harus tanda tangan basah. Selain itu, nomor rekening harus disesuaikan dengan daerahnya.

Tak hanya itu, ia pun mengatakan ditemukan kegandaan anggota. "Dari 270 ribu keanggotaan yang kami masukkan di Sipol itu kurang lebih ada 20 ribu yang ganda. Jadi enggak sampai 10% ya. Pada dasarnya kan itu tidak mengurangi bahwa partai kita tak cukup syarat," ungkapnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya