Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ketentuan Mantan Narapidana Calonkan Diri Diuji

17/11/2017 08:20
Ketentuan Mantan Narapidana Calonkan Diri Diuji
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

MAHKAMAH Konstitusi kembali menguji aturan terkait ketentuan mantan narapidana mengajukan diri sebagai calon kepala daerah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Kali ini Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Dani Muhammad Nursalam bin Abdul Hakim Side tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XV/2017 tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar kemarin, pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g dan h UU Pilkada.

Pasal 7 ayat (2): Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Huruf g: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Huruf h tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut pemohon, ketentuan itu merugikan karena melarang pelaku tindak pidana terkait kasus narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.

Pemohon berniat mengajukan diri sebagai calon bupati pada Pemilihan Umum 2018, tetapi terhalang karena pernah dijatuhi putusan pidana selama 3 bulan penjara pada 2010 dalam kasus perjudian.

"Hak konstitusional pemohon dirugikan," jelas Effendi Saman, kuasa hukum pemohon.

Untuk itulah, pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h UU Pilkada.

Saat menanggapi permohonan itu, hakim meminta pemohon memperbaiki kedudukan hukum dan menguraikan tentang pemohon serta kerugian konstitusional yang dialaminya. (Ric/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya