Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK kemarin memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
Keluarnya surat penangkapan bagi Novanto pada Rabu (15/11) semakin mendorong desakan untuk dilakukannya pemilihan ketua umum baru Partai Golkar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga kader Golkar termasuk yang meminta segera digelar munaslub.
"Ya kita lihat nanti (munaslub). Yang menyetujui ialah DPD I. Serahkan nanti pada mekanisme partai," terang Aburizal seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, kemarin.
Menurutnya, meski ada masalah, ia optimistis hal tersebut tidak akan merugikan Golkar sebab untuk tahun politik di 2018 nanti yang lebih banyak bekerja ialah daerah, bukan pusat.
Soal Novanto, ia menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku.
"Memang akan lebih baik jika Novanto menyerahkan diri."
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai kasus hukum yang menjerat Novanto merupakan proses hukum yang harus dijalani dan sudah dipahami yang bersangkutan sejak lama.
Idrus mengatakan meski ada desakan untuk menggelar munaslub, Golkar sudah memiliki sistem, tugas, dan fungsi yang akan menjalankan organisasi.
"Bahwa Golkar kekuatan yang ada pada sistem sehingga sistem yang berjalan dan digerakkan jajaran pengurus dan kader-kader secara kolektif. Jadi, kami akan jalan sesuai dengan sistem dan tugas serta fungsi yang sudah dibagi," ujarnya
Idrus meyakinkan Bahwa Golkar sudah berpengalaman menghadapi berbagai persoalan serupa.
Ia yakin permasalahan yang dihadapi saat ini bisa diatasi dalam waktu yang tidak lama.
Belum bersikap
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) belum mengambil sikap terkait dengan status Novanto yang juga Ketua DPR.
MKD akan menunggu proses hukum berjalan.
"Kami menunggu penanganan kasus tersebut dari aparat penegak hukum," kata anggota MKD Adies Kadir.
Adies mengatakan keputusan tersebut didasari UU MD3 Pasal 87 dan tata cara penegakan hukum di MKD.
"Apa hasilnya itu (keputusan hukum), nanti akan kami tindak lanjuti. Jadi di sana dijelaskan statusnya masih tersangka dan belum bisa diproses," jelas dia.
Adies mengatakan kasus etika mantan anggota DPR Ivan Haz berbeda dengan Novanto. Ivan langsung diproses MKD karena sudah terlebih dahulu dilaporkan ke MKD.
"Jadi di MKD dulu berjalan, baru di kepolisan. Kalau ini (Novanto), hukum dulu baru ada perdebatan di MKD."
Kasus Novanto ini juga tak lepas dari pengamatan mantan Ketua MK Mahfud MD.
Ia menyebut DPR sedang dipimpin ketua terburuk sejak era reformasi. Hal itu dilihat dari kasus hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto ataupun pimpinan sebelumnya.
"Dari Harmoko, Akbar Tandjung, Agung Laksono, Marzuki Alie, sampai Setya Novanto, bisa dibilang Setya Novanto terburuk," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan pimpinan DPR sebelum Novanto tak satu pun menghindari proses hukum.
Salah satunya, Ketua DPR Akbar Tandjung sempat menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bulog ketika menjabat pada awal 2000-an.
Upaya KPK menjemput paksa dianggap tepat. Tindakan itu menjadi bukti ketegasan negara dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. (Sru/Mtvn/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved