Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum akan menyusun jadwal baru bagi sembilan partai politik yang memenangi gugatan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilu.
Untuk itu, KPU akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Karena treknya sudah berbeda, nanti kita buatkan jadwal baru. Kita akan koreksi aturan KPU soal tahapan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, kemarin.
Bawaslu telah mengeluarkan putusan terhadap sepuluh laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Sembilan dari 10 putusan tersebut menyatakan KPU sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi.
Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran parpol secara fisik.
Kesembilan laporan itu diajukan PKPI kepengurusan Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Indonesia Kerja.
Arief menegaskan revisi PKPU tersebut tidak akan mengubah jadwal penetapan calon peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.
"Kita akan atur di dalam waktu itu untuk melakukan seluruh proses yang diperintahkan UU sehingga tidak melampaui tanggal penetapannya."
Terkait dengan putusan Bawaslu terhadap sembilan laporan parpol itu, Arief mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sebagaimana isi putusan Bawaslu.
"Nanti kita baca dulu salinan putusan apa saja yang diperintahkan, dan akan kita tindak lanjuti," kata dia.
Namun, ia menyatakan tindak lanjut putusan Bawaslu tidak boleh melanggar aturan perundangan.
"Selama sesuai dengan aturan perundangan yang berlalu akan kita jalankan," terangnya.
Arief juga mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan tetap digunakan dalam pendaftaran baru bagi sembilan parpol tersebut.
Pasalnya, putusan Bawaslu tidak membatalkan penggunaan Sipol. Selain itu, tidak mungkin KPU memeriksa ribuan data tanpa Sipol.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hal senada.
Sipol akan tetap digunakan seperti semula.
"Iya (dari nol lagi), kan kemarin dokumen diambil, enggak ada lagi di sini," tandasnya.
Sementara itu, KPU akan mengumumkan hasil penelitian administrasi terhadap 14 parpol yang lolos pendaftaran, hari ini.
"Besok (hari ini) kami akan sampaikan berita acara hasil penelitian administrasi," kata Hasyim.
Negasikan parpol modern
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan Bawaslu menegasikan arah politik yang lebih modern.
Pasalnya, Bawaslu menganggap Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan Undang-Undang Pemilu.
Titi menjelaskan putusan Bawaslu terkesan janggal jika melihat aturan yang ada dalam PKPU. Sipol sudah tertera dalam PKPU dan sampai saat ini tidak ada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Sipol.
"Kan norma dalam PKPU hanya bisa diuji materi melalui MA. Selama Sipol masih diatur dalam PKPU, selama itu pula semua pihak harus taat pada PKPU," tegasnya.
Selama Mahkamah Agung belum membatalkan PKPU Nomor 11/2017, imbuhnya, aturan tersebut seharusnya juga mengikat Bawaslu dan jajarannya.
"Disuruh jadi parpol modern via Sipol malah dinegasikan Bawaslu," ucapnya. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved