Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo dipastikan tidak akan mencampuri langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses Ketua DPR Setya Novanto. Jokowi mempersilakan, baik KPK maupun Novanto, mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan.
"Ya silahkan saja dijalankan KPK, Presiden tidak ikut campur. Sekarang ini sudah wilayah hukum?," kata juru bicara Presiden, Johan Budi, di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/11).
Menurut dia, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Lembaga Antikorupsi pun memiliki kewenangan dalam menjalankan penindakan untuk mengusut perkara korupsi.
Namun, Istana tak mempermasalahkan bila pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, ingin Presiden. Pasalnya, itu hak setiap warga.
"Tapi, sampai hari ini belum ada surat (permohonan dari Novanto)," jelas dia.
Sejak Rabu (15/11) malam, Novanto menjadi buronan penyidik KPK. Penyidik berupaya menjemput paksa Novanto lantaran dianggap tidak kooperatif.
Namun, hingga kini penyidik belum menemukan titik terang keberadaan Novanto. KPK telah mengultimatum Novanto dengan penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) jika dalam 1x24 jam tidak menyerahkan diri.
Novanto sudah empat kali menolak memenuhi panggilan penyidik. Dia tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali dilabeli status itu dalam kasus korupsi KTP-el.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, beberapa waktu lalu. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari mega proyek tersebut.
Novanto diseret bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang sudah menjadi tersangka lebih dulu. Mereka diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Ketua Umum Golkar itu dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan KTP-el. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini Rp574,2 miliar.
Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved