Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK Tentukan Status Penahanan Jika Novanto Ditangkap

Golda Eksa
16/11/2017 10:40
KPK Tentukan Status Penahanan Jika Novanto Ditangkap
(MI/Rommy Pujianto)

UPAYA tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggiring Setya Novanto dari kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum membuahkan hasil. Hingga saat ini keberadaan tersangka kasus KTP-E itu belum diketahui.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pihaknya terpaksa menerbitkan surat perintah penangkapan lantaran Novanto tidak kooperatif dan selalu menghindar. Apabila sudah ditangkap, KPK pun punya waktu selama 1x24 jam untuk menentukan keputusan penahanan.

"Sesuai KUHAP, jika penangkapan sudah dilaksanakan maka terhitung 24 jam setelahnya perlu dipastikan status lebih lanjutnya, apakah penahanan atau tidak atau hal-hal lainnya," kata Febri, Kamis (16/11).

Tim penyidik KPK masih mencari Novanto dan belum diketahui dimana Ketua DPR RI itu bersembunyi. Novanto harus diperiksa karena penyidik membutuhkan keterangannya untuk menyelesaikan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-E.

"Saat tim masih melakukan tugas tersebut untuk melakukan pencarian terhadap SN. Kami harapkan kalau ada itikad baik masih terbuka kemungkinan bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini (bisa) berjalan lebih baik."

Menurut dia, penyerahan diri dianggap belum terlambat. Sikap kooperatif yang dimbau KPK tentu akan lebih baik untuk penanganan perkara maupun bagi tersangka. KPK juga mempersilakan Novanto menyampaikan bantahan dan keberatannya kepada penyidik. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya