Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan kerugian negara Rp2,3 triliun.
"Yang baru diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari, pukul 00.30 WIB.
Febri mengakui KPK masih mencari Novanto.
Tim penyidik KPK masih berada di lapangan untuk mencari keberadaan Novanto.
"Sejauh ini kami belum menemukan," ujar Febri.
Tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, setelah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan
korupsi proyek KTP-E.
Kedatangan penyidik lembaga antirasywah pukul 21.40 WIB yang berjumlah 12 orang dikawal ketat puluhan aparat Brigade Mobil.
Namun, hingga pukul 24.00 WIB, penyidik tidak menemukan Novanto di
kediamannya.
Terlihat dua penyidik KPK masing-masing membawa satu koper besar.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, sempat keluar rumah untuk mengambil berkas di mobil, tetapi masuk kembali ke rumah.
Beberapa politikus Partai Golkar tampak menyambangi kediaman Novanto, seperti Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin.
Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK.
Dua kali dalam status sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.
Seharusnya pada Rabu (15/11) Novanto diperiksa sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi KTP-E, tapi dia lebih memilih menghadiri dan membacakan pidato pembukaan masa persidangan kedua 2017-2018 pada Rapat
Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved