Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengabulkan gugatan tiga partai, yakni Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi putusan itu, Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama menyambut suka cita. "Pertama saya bersyukur kepada Allah SWT, bangga kepada teman-teman, sekjen, tim IT dan kuasa hukum karena sudah bekerja keras secara profesional,” ujar Rhoma di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11).
Menurut Rhoma, ke depan perlu ada semangat bersama untuk menjunjung asas pemilu jujur dan adil (jurdil). Selain itu, dia menilai, pemilu harus dijalankan dengan bermartabat dan tidak diskriminatif.
"Sehingga demokrasi di negeri kita bisa lebih maju," ucap Rhoma.
Pascaputusan, Partai Idaman menurut Rhoma akan berkonsolidasi untuk memperkuat barisan. Terutama pemenuhan persyaratan yang diatur dalam UU maupun PKPU.
“Setelah diterima ya alhamdulillah, (berarti) teman-teman Partai Idaman di seluruh Indonesia itu masih ada harapan,” pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved