Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Gugatan Dikabulkan, Rhoma Irama: Partai Idaman masih Ada Harapan

Astri Novaria
15/11/2017 22:23
Gugatan Dikabulkan, Rhoma Irama: Partai Idaman masih Ada Harapan
(MI/ADAM DWI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengabulkan gugatan tiga partai, yakni Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi putusan itu, Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama menyambut suka cita. "Pertama saya bersyukur kepada Allah SWT, bangga kepada teman-teman, sekjen, tim IT dan kuasa hukum karena sudah bekerja keras secara profesional,” ujar Rhoma di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11).

Menurut Rhoma, ke depan perlu ada semangat bersama untuk menjunjung asas pemilu jujur dan adil (jurdil). Selain itu, dia menilai, pemilu harus dijalankan dengan bermartabat dan tidak diskriminatif.

"Sehingga demokrasi di negeri kita bisa lebih maju," ucap Rhoma.

Pascaputusan, Partai Idaman menurut Rhoma akan berkonsolidasi untuk memperkuat barisan. Terutama pemenuhan persyaratan yang diatur dalam UU maupun PKPU.

“Setelah diterima ya alhamdulillah, (berarti) teman-teman Partai Idaman di seluruh Indonesia itu masih ada harapan,” pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya