Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

MKD Pertimbangkan Nonaktifkan Setya Novanto

Astri Novaria
15/11/2017 20:50
MKD Pertimbangkan Nonaktifkan Setya Novanto
(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, terbuka kemungkinan dalam rapat pleno MKD, Kamis (16/11), akan muncul usulan untuk menonaktifkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Besok ada rapim MKD, boleh jadi agenda rapat besok muncul untuk menonaktifkan Novanto," kata Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11).

Sudding menambahkan, ketika anggota DPR dalam proses hukum oleh institusi penegak hukum, maka MKD tidak mengambil peran apa pun. MKD hanya menunggu proses yang tengah dilakukan tersebut.

"Biasanya MKD lakukan koordinasi karena ketika proses di MKD, selama ini muncul persepsi seolah-olah kita lakukan intervensi terhadap penegakan hukum terhadap anggota. Keputusan di MKD, diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan, maka MKD menunggu proses hukum," kata Sudding.

Pada kesempatan yang berbeda, anggota DPR dari Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengatakan, untuk meminta mundur atau tidaknya Setya Novanto sebagai ketua DPR, sangat tergantung pada MKD.

"Keputusannya ada di MKD. Kita punya Mahkamah Dewan, mereka yang ambil keputusan. Bagaimana MKD itu menghormati dirinya sendiri, menghormati lembaga ini, tegantung bagaimana mereka mengambil keptusuan," kata Irma.

Ketika ditanya tidak responsifnya anggota DPR terhadap kasus Setya Novanto yang telah dua kali menjadi tersangka tapi tetap dipertahankan sebagai ketua DPR, Irma mengatakan sudah seharusnya yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan tersebut.

"Setya Novanto harus ikuti proses hukum yang berlaku, sehingga masyarakat bisa menilai. Kalau memang Novanto tidak bersalah, kembalikan lagi (sebagai Ketua DPR), berhentikan sementara. Kalau bersalah, ya, apa boleh buat, harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya