Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Menimbang Calon Panglima TNI Baru

Ilham Wibowo
15/11/2017 16:03
Menimbang Calon Panglima TNI Baru
(Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

SATU dari tiga nama di masing-masing kepala staf matra TNI akan menggantikan posisi Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI yang memasuki masa pensiun Maret 2018. Pilihan itu ditentukan oleh penilaian dan pertimbangan Presiden Joko Widodo sebagai pemegang hak prerogatif.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, syarat menjadi calon Panglima TNI diwajibkan seorang perwira TNI bintang empat yang masih aktif. Syarat tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Saat ini ada tiga kandidat yang bisa dicalonkan menerima tongkat estafet kepemimpinan TNI, di antaranya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal TNI Mulyono, KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto dan KSAL Laksamana TNI Ade Supandi.

"Menurut undang-undang (calon Panglima TNI) adalah mereka yang sedang menjabat kepala staf atau pernah menjabat kepala staf dan masih aktif, bisa dari darat, laut dan udara," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu 15 November 2017.

Ia menyebut dalam UU tersebut memang mengatur juga pemilihan Panglima TNI yang dilakukan agar bergiliran. Meski demikian, pertimbangan Presiden Jokowi tetap menentukan hasil pilihan calon yang kemudian akan menjalani uji kelayakan di Komisi I DPR.

"Kata dapat digilir itu penekanan supaya ada kesamaan, supaya siapa pun perwira TNI memiliki hak yang sama dan menjadi bagian dari karier sebagai Panglima TNI bukan hanya untuk korps tertentu saja," tuturnya.

Dari catatan Panglima TNI pendahulu, kata Hasanuddin, pascareformasi TNI AD cenderung lebih banyak memimpin dengan empat kali terpilih. Sementara TNI AL tercatat dua kali dan TNI AU satu kali menempati posisi sebagai Panglima TNI.

"Kalau seperti itu barangkali saatnya supaya adil maka dari AU, itu saja. Tapi kembali lagi itu hak preogratif Presiden," ucap politikus PDIP ini.

Saat ini, imbuhnya, Komisi I DPR masih menunggu usulan nama calon pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo dari Presiden Jokowi. Hasanuddin sepakat jika pembahasan calon Panglima TNI perlu segera dilakukan mengingat masa sidang di DPR yang tinggal satu bulan di 2017.

"Desember kita sudah reses lagi, padahal itu (pembahasan Panglima TNI) memerlukan waktu dua minggu," ungkapnya.

Pertimbangan mendesak lainnya juga terkait agenda Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 yang telah berjalan serta Pemilihan Umum 2019. Menurut Hasanuddin, Panglima TNI terpilih perlu persiapan matang agar bisa langsung bersinergi menghadapi ancaman keamanan negara.

"Sinergi dalam rangka menghadapi Pilkada serentak, walaupun TNI tidak terjun langsung, tapi diperbantukan. Jadi as soon as possible (presiden memberikan usulan nama ke DPR)," ucap Hasanuddin. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya