Johannes Marliem Buka-bukaan lewat Rekaman

Ant/P-5
14/11/2017 11:23
Johannes Marliem Buka-bukaan lewat Rekaman
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

JAKSA penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya jatah pemberian uang buat Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu terungkap dari hasil pemutaran rekaman pembicaraan milik Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem.

Marliem yang disebut-sebut merupakan saksi kunci kasus korupsi KTP-E ditemukan tewas di Amerika Serikat pada Agustus lalu.

Rekaman ini diputar dalam persidangan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam rekaman itu Marliem tengah berbicara dengan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Andi Narogong pun membenarkan isi percakapan itu.

"Itu pembicaraan di ruang kerja saya," kata Sugiharto.

Sugiharto mengatakan, saat itu dirinya dan Marliem membicarakan soal pembayaran jatah untuk Novanto.

Pasalnya, Novanto disebut sebagai orang yang ada di balik Andi Narogong.

"Bosnya Andi ya SN, Setya Novanto. Jatah untuk Setya Novanto," kata Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan awalnya Andi Narogong meminta agar Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan jatah sebesar Rp100 miliar.

Akan tetapi, Marliem pada saat itu baru memiliki Rp60 miliar.

"Jatahnya kalau bisa Rp100 miliar (untuk Novanto)," lanjutnya.

Dalam rekaman pembicaraan, Sugiharto juga terbukti menawarkan agar Marliem menunggu perhitungan pengeluaran biaya dengan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

"Pekerjaan supaya diselesaikan dulu. Anang sama Marliem ada hitungan yang masih belum jelas. Antara Anang sama Marliem itu ada hitungan di lapangan yang belum dihitung," kata Sugiharto.

Dalam surat dakwaan atas Andi Narogong disebutkan bahwa Novanto mendapat jatah Rp574,2 miliar.

Jatah itu sebagai imbalan karena Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 membantu meloloskan proyek KTP-E.

Saat ini, Novanto pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus KTP-E untuk kedua ka-linya oleh KPK.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya