Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menegaskan telah memberikan sanksi keras terhadap kadernya Miryam S Haryani. Miryam yang divonis lima tahun penjara itu dipecat sebagai kader partai.
"(Telah) diberhentikan," kata Oesman ditemui di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Pemberhentian terhadap status Miryam itu berlaku per hari ini.(Senin, 13/11). Oesman menuturkan, posisi Miryam sebagai anggota DPR pun akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun, Oesman belum menyebut kapan dan siapa yang akan menggantikan Miryam.
"PAW-nya akan dilaksanakan. Ya (segera) kepada fraksi (Hanura)," ucapnya singkat.
Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Miryam secara sah dan menyakinkan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara korupsi KTP-E.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).
Miryam dinilai dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP-E. Salah satunya ialah soal penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Ia juga dinilai dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Tak hanya itu, majelis hakim menemukan adanya keterangan yang berbeda disampaikan penyidik dan Miryam soal adanya tekanan saat pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Majelis hakim menyebut, dari empat video rekaman yang diajukan sebagai alat bukti elektronik, tak ditemukan adanya tekanan terhadap Miryam selama pemeriksaan. Hal itu diperkuat dengan analisis tim psikologi forensik dan asosiasi forensik.
Karena itu, majelis hakim berkesimpulan keterangan Miryam yang merasa ditekan oleh penyidik selama pemeriksaan merupakan pernyataan yang tidak benar. "(Pernyataan Miryam) bertentangan dengan fakta, saksi dan alat bukti lain," ucap dia. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved