Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PARTAI Golkar bergejolak setelah Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E.
Golkar pun akan menghormati semua proses hukum yang berjalan.
"Pertama itu prihatin. Kedua kita harus hormati proses hukum. Ketiga Golkar harus mengonsolidasi diri," kata Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono menambahkan pihaknya baru mendengar pernyataan penetapan tersangka itu dari sejumlah pemberitaan. Langkah bantuan hukum akan dilakukan setelah kajian dilakukan.
"Kita belum terima suratnya. Saya tunggu dulu seperti apa, kita pelajari, kita lihat langkah hukum yang bisa kita lakukan berikutnya seperti apa," ujar Dave.
"Pak SN (Setya Novanto) kemarin sudah menang di praperadilan. Kalau objek hukumnya masih sama seharusnya status (tersangka) itu tidak tepat. Kecuali KPK ada bukti baru, ya, lain ceritanya," imbuh Dave.
KPK kembali menetapkan Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka kemarin.
Status itu disematkan setelah KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan alat bukti baru.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Pada awal pekan ini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Novanto sudah beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat itu, Novanto telah menyandang status tersangka dugaan korupsi KTP-E menyusul keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Novanto sudah sempat menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Ia disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam proses penganggaran proyek KTP-E di DPR dan diduga bakal menerima jatah Rp574 miliar.
Namun, status tersangka tersebut akhirnya gugur.
Hal itu disebabkan Novanto memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dicekal
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah menerima surat pencegahan Novanto dari KPK.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pihaknya menerima surat pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri.
Dalam surat tercantum nama pihak yang dicegah, alasan pencegahan, serta pejabat yang meneken.
"Surat itu disampaikan KPK pada 2 Oktober, resmi. Kemudian kita terima, di dalamnya itu jelas sekali isinya," kata Agung, Kamis (9/11).
Berdasarkan surat itu, Imigrasi melaksanakan perintah dari KPK. Masa berlaku pencegahan Novanto hingga 2 April 2018. (Mtvn/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved