Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Golkar Setya Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Dirjen Imigrasi atas pencekalan dirinya ke luar negeri.
Gugatan itu pun sudah dinyatakan sempurna oleh majelis hakim pada sidang pemeriksaan persiapan kedua, Selasa (7/11) lalu.
"Pada sidang pemeriksaan persiapan kedua, penggugat hadir, tergugat juga hadir. Kemudian ada perbaikan gugatan, gugatan sudah diperbaiki, majelis sudah menyatakan gugatan sempurna," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah saat dikonfirmasi terkait perkembangan sidang gugatan Novanto di PTUN, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (10/11).
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (14/11) mendatang. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan gugatan dari penggugat dan pembacaan jawaban dari tergugat.
"Dari pembacaan gugatan dan jawaban inilah nanti, majelis hakim akan menentukan sikap," tandasnya.
Untuk diketahui, surat pencekalan ke luar negeri diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM. Surat pencekalan tersebut keluar atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencekalan tersebut dilakukan guna pengusutan kasus korupsi proyek KTP-E yang kini tengah ditangani oleh KPK. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved