Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka lagi pada kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-e). Penetapan status tersangka Novanto ini merupakan kali kedua, setelah lembaga antirasyuah ini dinyatakan kalah melalui praperadilan.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11) sore.
"Kami sampaikan perkembangan kasus yang ditangani KPK. Saya di sini membacakan keputusan kolektif kolegial," ujar Saut.
Dalam penjelasannya, secara kronologis Saut mengatakan KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang diputus pada Jumat (29/9) serta aturan hukum lain yang terkait. Kemudian pada 5 Oktober KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e.
Dalam proses penyelidikan KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan termasuk disampaikan permintaan keterangan terhadap SN, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada tugas/dinas.
Setelah proses penyelidikan dan dapat bukti yang cukup, imbuh Saut, pimpinan KPK bersama penyidik melakukan gelar perkara pada akhir Oktober. Selanjutnya KPK menerbitkan SPDP atas nama tersangka SN selaku Ketua DPR RI.
Saut menambahkan, SN selaku anggota DPR 2009-2014 bersama Anang Sugiana, Andi Agustinus, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiarto didiga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Sehingga diduga akibat perbuatan tersebut ada kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai proyek pengadaan KTP-e sebesar Rp5,9 triliun pada TA 2011 2012.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved