Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pengusutan skandal korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) tidak akan berhenti di tengah jalan.
"Untuk kasus KTP-E, KPK pasti akan jalan terus," tegas Agus saat dimintai konfirmasi pada Kamis (9/11) seperti dikutip Metrotvnews.com.
Agus memastikan saat ini proses penyidikan untuk tersangka baru telah berjalan.
Kendati begitu, ia masih bungkam soal sosok tersangka baru tersebut.
Menurut Agus, yang pasti, KPK masih terus memeriksa saksi-saksi untuk proses penyidikan.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan begitu koordinasi dengan penindakan di penyidikan tersebut rampung.
Sejak awal pekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Mereka antara lain mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso.
Para saksi kompak menjawab pemanggilan mereka terkait dengan Ketua DPR Setya Novanto.
Pada awal pekan ini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diduga untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto menyebar di kalangan wartawan.
Namun, sampai saat ini, pihak KPK belum mau mengonfirmasi hal tersebut.
SPDP itu didasarkan pada antara lain surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Adanya sprindik berarti Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka.
Novanto sebelumnya sempat menyandang status tersangka dalam perkara KTP-E.
Ia disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat proses penganggaran proyek KTP-E di DPR dan diduga bakal menerima jatah Rp574 miliar.
Status tersangka tersebut gugur setelah Novanto menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tahan Dirut Quadra
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Anang ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 September lalu.
"ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, kemarin.
PT Quadra Solutions merupakan bagian dari konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender proyek KTP-E. Proyek itu menelan biaya Rp5,9 triliun.
Dalam persidangan terdakwa Andi Narogong, Jumat (3/11), terungkap Anang membeli perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals di Amerika Serikat dari pengusaha Made Oka Masagung.
Perusahaan dibeli dengan tebusan US$2 juta yang sebagian berasal dari proyek KTP-E.
Jaksa KPK pada persidang-an itu juga sempat memutar rekaman percakapan antara Anang dan Direktur Biomorf Lone LCC Johannes Marliem.
Dalam rekaman tersebut terungkap bahwa Anang pernah memberikan uang kepada Setya Novanto. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved