Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDAFTARAN suatu merek harus dilandasi dengan iktikad baik.
Apalagi, permohonan pendaftaran merek tersebut mempunyai persamaan dengan merek terkenal. Karena itu, permohonan pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik harus ditolak.
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Soltoni Mohdally menerangkan penolakan permohonan pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik memberikan perlindungan tidak hanya kepada pemilik merek, tetapi juga untuk melindungi konsumen dari produk tidak berkualitas.
Kendati demikian, Soltoni menyebut pemahaman iktikad tidak baik dalam perlindungan merek terkenal sebagaimana tertuang dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis masih berbeda-beda di kalangan hakim.
Untuk itu, penting membuat konsep iktikad tidak baik tersebut.
"Kesepahaman itu penting untuk meminimalisasi disparitas," ujarnya dalam Seminar Interpretasi Pengadilan terhadap Prinsip Iktikad Baik dalam Perlindungan Hukum Pemilik bagi Merek Terkenal yang digelar Puslitbang Hukum dan Peradilan MA, di Jakarta, kemarin.
Soltoni mengakui hakim memiliki kebebasan dalam menafsirkan iktikad tidak baik tersebut.
Namun, kebebasan itu pun perlu ada batasan.
"Tidak mungkin definisi yang limitatif, tapi minimal hasil seminar ini bisa memberikan kriteria (terhadap iktikad tidak baik) sehingga ketika kasus itu dihadapkan pada hakim, hakim punya pegangan."
Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha sepakat perlu ada batasan definisi terkait konsep iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek.
"Tidak perlu dirinci secara detail, cukup diberikan kisi-kisi. Kalau diatur secara detail, aturan itu jadi rigid, berikan keleluasaan kepada hakim untuk menafsirkan."
Pemimpin Kantor Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Suryomurcito & Co Gunawan Suryomurcito juga menginginkan agar konsep iktikad tidak baik tidak perlu dibatasi secara rigid.
"Kalau rigid susah, tidak tercapai keadilan yang dicari oleh pencari keadilan." (Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved