Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBINCANGAN terkait konstitusi tidak cukup hanya soal teks konstitusinya atau detail dari aturannya.
Ada hal yang jauh lebih penting ketimbang persoalan teks, yakni budaya konstitusi.
Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ketika menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalies ke-93 FHUI, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, ada dua model terkait konstitusi.
Pertama, konstitusi dalam praktik yang nyata yang tumbuh dalam hidup bernegara meski teks konstitusinya tidak tercatat, seperti di Inggris.
Kedua, seperti Thailand yang konstitusinya tertulis, tetapi setiap tahunnya berubah akibat adanya kudeta.
"Ada dua hal yang selalu diperbincangkan. Pertama, constitutional rules (aturan konstitusional yang tertulis) dan structure (pelembagaan struktur negara), tetapi tidak pernah memperbincangkan aspek ketiga, yakni budaya konstitusi yang sebetulnya riil terhadap kehidupan," terang Jimly.
Dalam prosesnya aturan datang dari ide yang dibentuk dari bacaan dan pemikiran kognitif sehingga melahirkan pembentukan lembaga negara.
Namun, perilaku manusia yang ada dalam lembaga tersebut dibentuk secara turun-temurun melalui tradisi.
Dengan demikian, lanjut Jimly, jika terdapat ketidakcocokan antara institusi dan kondisi, terdapat risiko saat aturan konstitusi hendak dilaksanakan atau ditafsirkan tidak sesuai dengan pola perilaku individu dalam institusi tersebut.
Hal ini yang sering terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia.
"Misalnya bikin partai, partai demokrasi, tetapi komunikasi internal tidak berdemokrasi. Begitu salah satu pengurus beda pendapat langsung pecah. Itu karena tidak nyambung antara institusi dan tradisinya dan ini problem dari kebudayaan konstitusi. Ide boleh modern, tetapi selama berjarak dengan perilaku budaya maka akan ada masalah," terang Jimly.
Oleh sebab itu, menurutnya, tidak boleh hanya menjadikan konstitusi sebagai aturan, terutama dengan pola transplantasi konstitusi di era globalisasi saat ini.
Meski Indonesia juga sudah melakukan hal tersebut sejak zaman kemerdekaan, perlu dipertimbangkan apakah pencangkokan ide-ide baru tersebut cocok dengan pola budaya konstitusinya.
Namun, bukan berarti segala sesuatunya juga harus dengan yang berasal dari Indonesia.
Jimly mengingatkan agar berhati-hati karena pendekatan kebudayaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk sekadar rasionalisasi dan pembenaran terhadap kekuasaan.
Tidak bisa lepas
Jimly juga menekankan bahwa suatu yang mustahil dengan kondisi saat ini untuk melepaskan diri demi belajar antarbangsa dan mengkaji ide-ide konstitusi yang baru antarperadaban.
"Untuk itu yang harus dilakukan kita harus inklusif dalam memahami sistem hukum internal dalam negeri yang semakin kompleks. Hal yang kedua ialah pemahaman yang universal dalam hal nilai yang bisa diperoleh dari luar negeri atau best pranctice di internasional atau kebudayaan lokal," pungkas Jimly.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta meminta generasi muda mencegah upaya memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa melalui berbagai langkah nyata.
Mereka semestinya menjadi pelopor dan contoh dalam menjaga keutuhan NKRI dan menjaga Pancasila dari rongrongan. (Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved