Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Pelajari Banding PT DKI soal Novanto

Dero Iqbal Mahendra
09/11/2017 08:09
KPK Pelajari Banding PT DKI soal Novanto
(Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. -- MI/Rommy Pujianto)

KPK mempelajari hasil putusan banding Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan itu majelis hakim pengadilan tinggi menolak keterlibatan Setya Novanto dalam kasus KTP-E.

Majelis hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan jaksa penuntut umum pada KPK yang termuat dalam memori poin a sampai dengan c tidak beralasan untuk dipertimbangkan,” demikian bunyi vonis PT DKI tentang banding Irman dan Sugiharto, kemarin.

Poin a sampai c yang diajukan jaksa, antara lain, menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta, menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan terdakwa, dan menyatakan tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Hariyani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini pihaknya belum memegang hasil putusan itu. Namun, Febri menjamin pihaknya bakal mempelajari putusan tersebut.

“Memang ada beberapa perubahan, tentu kami akan cermati lebih lanjut apakah kemudian akan masih perlu dilakukan ­upaya hukum lebih lanjut,” kata Febri.

Febri mengaku beberapa permohonan KPK pada saat banding masih belum cukup jelas dikabulkan di pengadilan tinggi.

Namun, ada penanganan soal uang pengganti serta soal justice collaborator yang disebut hakim.
Menurut Febri, KPK tak mau terburu-buru menganggapi putusan pengadilan tinggi terkait dengan Novanto. KPK membutuhkan waktu lebih lanjut untuk mempelajari hal tersebut.

Diperiksa
Di Gedung KPK, kemarin, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga kembali diperiksa dalam kasus KTP-E. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur Quadra Solution dan Novanto.

“Saya ditanya dua hal, pertama kenal atau tidak sama Anang dan kedua tentang Pak Novanto,” ujar Gamawan.

Selama 45 menit pemeriksaan, Gamawan mengaku dirinya tidak mengenal Anang dan bahkan tak pernah bertemu dan tidak mengetahui wajahnya. Begitu juga terkait dengan Novanto, ia mengaku hanya mengetahui Novanto sebatas nama.

“Saya enggak pernah bicara dengan Novanto, ketemunya juga paling di (rapat) paripurna saja, itu pun lihat dari jauh. Saya hanya tahu saja,” terang Gunawan.

Gamawan diperiksa penyidik KPK bersama dengan pengacara Hotma Sitompul. Hotma juga mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Novanto. Meski begitu, Hotma mengaku tidak ada yang baru dalam pemeriksaannya.

Pemeriksaan maraton itu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E.
Kabar teranyar ialah soal beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diduga untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Dalam surat itu Novanto telah menyandang status tersangka dugaan korupsi KTP-E menyusul keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Untuk diketahui, Anang menjadi tersangka karena diduga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket KTP-E sebesar Rp5,9 triliun. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya