Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diam terkait tersangka baru dalam skandal korupsi KTP elektronik. KPK belum mau membeberkan ke publik sosok tersangka baru tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berdalih saat ini pihaknya masih terus mengusut kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Sejumlah saksi juga telah dipanggil KPK dalam kasus ini.
"Ada beberapa saksi yang kita periksa untuk penyidikan baru dalam kasus KTP elektronik tersebut yang dilakukan hari ini," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Rabu siang KPK telah memeriksa eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan pengacara kondang, Hotma Sitompul. Keduanya tak masuk dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis KPK.
Namun, kepada media, Gamawan mengaku dirinya diperiksa untuk Setya Novanto. Sebelumnya, pada Selasa (7/11), sejumlah saksi seperti Chairuman Harahap, Miryam S Haryani, dan Rudi Alfonso juga mengaku diperiksa untuk Novanto.
Febri mengonfirmasi jika saksi-saksi tersebut diperiksa untuk tersangka baru dalam kasus KTP elektronik. Namun, ia masih bersikeras belum mau membeberkan nama tersangka baru itu.
"Siapa, apa perannya, dan apa informasi yang relevan (terkait tersangka baru) akan kami sampaikan dalam konferensi pers nanti, tergantung hasil koordinasi kita dengan tim penindakan," tandasnya.
Pada awal pekan ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diduga untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto menyebar di kalangan wartawan. Namun, sampai saat ini, pihak KPK belum mau mengonfirmasi hal tersebut.
Dalam surat itu, Novanto telah menyandang status tersangka dugaan korupsi KTP-E menyusul keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Novanto sebelumnya sempat menyandang status tersangka dalam perkara KTP-E, tapi status tersebut gugur setelah ia menang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved