Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Dua Pimpinannya Dilaporkan ke Polisi, KPK Siap Hadapi

Haifa Salsabila, Damar Iradat
08/11/2017 19:05
Dua Pimpinannya Dilaporkan ke Polisi, KPK Siap Hadapi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

DUA pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan atas kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. KPK mengatakan siap dengan segala keputusan dan percaya kepolisian akan bersikap profesional.

"Pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh misalnya orang-orang yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani KPK kan bukan cuma terjadi kali ini saja. Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," Ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).

Meski demikian, Febri mengingatkan jika kasus tersebut berhubungan dengan pelaksaan tugas maupun kasus yang sedang diselidiki oleh KPK, maka baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan harus mengingat kembali Pasal 25 Undang-Undang Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi didahulukan dibandingkan dengan perkara yang lain.

"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal ini," sambung dia.

Febri pun mengharapkan, sebagai sesama lembaga penegak hukum, dapat terjadi koordinasi lebih lanjut agar upaya penegakan kasus korupsi dapat dilakukan secara lebih maksimal dan menjadi prioritas bersama.

Febri mengaku KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK itu. Namun, Febri belum mau berandai-andai jika dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dijadikan tersangka oleh kepolisian.

"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.

Jika Agus dan Saut dijadikan tersangka oleh kepolisian, otomatis keduanya bakal dinonaktifkan. Jika ini terjadi, tentu bakal berdampak pada kinerja lembaga antikorupsi ini.

Apalagi, menurut Febri, KPK memiliki sejarah buruk dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan ketika tengah menangani kasus-kasus besar. Oleh karena itu, ia berharap hal tersebut tidak terjadi.

KPK juga belum mau berspekulasi apakah pelaporan ini sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, jika masalah pelaporan ini menjadi diskusi publik, tentu hal tersebut patut dicermati lebih lanjut.

"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," tandasnya.

Agus dan Saut dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Agus dan Saut yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu tersebut merupakan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua Setya Novanto. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya