Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan pengacara kondang Hotma Sitompoel Rabu (18/11) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pak Anang," kata Gamawan di gedung KPK Jakarta, Rabu. Untuk diketahui Gamawan disebut dalam tuntutan dua terdakwa sebelumnya yaitu Irman dan Sugiharto menerima sejumlah US$4,5 juta dari aliran dana KTP-e. Namun hal itu tidak disebutkan hakim dalam putusannya.
Anang yang dimaksud oleh Gamawan adalah Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo yang ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara ini.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Sedangkan Hotma diduga menerima uang sejumlah US$400 ribu untuk membayar jasa konsultasi hukum saat memberikan bantuan hukum kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Hotma tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved