Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris memastikan pada akhir 2017, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran akan disahkan dan segera diterbitkan.
"Saat ini, prosesnya masih di Baleg (Badan Legislasi), pleno terakhir. Selangkah lagi masuk rapat paripurna. Sudah 10 tahun ini belum selesai, dan mudah-mudahan pada akhir 2017 segera disahkan," kata Charles pada talkshow di salah satu televisi kabel bertema 'Terlambat atau Diperlambat?' di Jakarta, Kamis (2/11).
Pada kesempatan itu juga, Charles mengungkapkan bahwa DPR memutuskan televisi digital akan menggunakan single muxoperator (ada satu lembaga publik yang nantinya mengatur). Karena itu, ia meminta agar pelaku industri penyiaran swasta fokus pada perbaikan konten dalam tayangan televisi digital agar menarik dan memberikan edukasi.
"Saya juga berharap kepada pemerintah untuk mengawasi agar konten yang ada bisa bergaam dan bukan hanya hiburan," tutur Charles.
Staf ahli Kementerian Telekomunikasi dan Informasi,Dianing Citra, mengatakan, saat ini Indonesia tergolong tertinggal dalam hal pemanfaatan teknologi digital untuk siaran televisi. Padahal, negara tetangga bersama 120 negara lainnya telah memanfaatkannya.
"Penggunaan teknologi televisi digital memberikan manfaat yang lebih banyak jika dibandingkan dengan jika kita menggunakan teknologi analag," kata dia.
Menurut dia, dengan pemanfaatan televisi digital,masalah seperti gambar bergoyang atau gambar yang tidak jelas dapat diatasi, bahkan teknologi digital memungkinkan penonton memiliki pilihan ratusan saluran, sedangkan televisi analog hanya mampu menampilkan puluhan.
Namun, menurut Direktur Utama Asuka Car TV, Erik Limanto, televisi digital belum dirasakan masyarakat karena RUU Penyiaran Televisi Digital di Indonesia yang jadi payung hukum belum disahkan menjadi undang-undang.
"Jadi di tengah ketidakpastian banyak pihak saling menunggu dan jadi terhambat mulai dari sosialisasi, edukasi ke masyarakat, pengembangan usaha kepada pengusaha dalam negeri, maupun industri-industri sekitar yang terkena dampak efek domino," tutur dia.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Eris Munandar, mengatakan, digitalisasi penyiaran jadi sebuah keniscayaan karena semua negara sudah menerapkan penyiaran digital.
Itu sebabnya, dia meminta agar pemerintah dan DPR segera memastikan payung hukum yang jelas, sehingga tak membuat pelaku industri bingung.
"Di sisi lain, perlu juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai digitalisasi penyiaran di Indonesia," tutur dia. (RO/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved