Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi seluruh aset milik Yayasan Supersemar.
Eksekusi merupakan keharusan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan.
"Itu kewajiban dari pengadilan negeri untuk segera memenuhi gugatan kita supaya segera dieksekusi. Selama ini kita sudah sabar menunggu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Prasetyo mengaku sudah mendengar informasi perihal keputusan kasasi yang memenangkan gugatan kejaksaan tersebut.
Langkah selanjutnya ialah menunggu salinan putusan dari MA dan kemudian mempelajari serta meminta PN Jaksel tidak menunda eksekusi.
"Bahkan, aanmaning (peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap), sudah kita sampaikan. Kewajiban kita sebagai pihak yang meminta eksekusi sudah kita lakukan. Tinggal sekarang pengadilan negeri bisa secepatnya memenuhi permintaan kita itu," terangnya.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku ekse-kutor menyebut segera mengeksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun.
Ya, harus dilaksanakan eksekusinya kalau begitu," kata Made Sutrisna dari Humas PN Jaksel.
Ia mengatakan, untuk mengeksekusi aset tersebut, PN Jaksel akan mengacu pada surat permohonan Kejaksaan Agung.
Namun, eksekusi terhadap aset itu tertunda karena Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu akan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan. Dengan begitu, PN Jaksel beralasan eksekusi masih akan menunggu pergantian ketua baru.
"Pelaksanaannya mungkin me-nunggu ketua baru kira-kira datang akhir November," ujarnya.
Dalam perkara itu, Jaksa Agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan sejak 1970-an.
Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan 75% dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25% dana telah disalurkan ke yang berhak.
Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan.
Tinggal menunggu eksekusi sehingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara. (Gol/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved