Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo setuju pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lafran Pane diangkat menjadi pahlawan nasional. Menurut Ketua Korps Alumni HMI (KAHMI) Mahfud MD, Jokowi bakal mengumumkan penetapan Lafran sebagai pahlawan nasional pada 9 November mendatang.
"Tadi Pak Presiden (bilang) Profesor Lafran Pane itu memang layak menjadi pahlawan nasional. Insya Allah pada 9 atau 10 November ini, Bapak Presiden akan menganugerahkan gelar ke Lafran Pane sebagai pahlawan nasional," ujar Mahfud seusai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/11).
Lafran mendirikan HMI di Yogyakarta pada 5 Februari 1947. Selain aktif di berbagai kegiatan politik, Lafran juga mengajar di sejumlah perguruan tinggi seperti UGM, IKIP, dan IAIN Yogyakarta. Lafran meninggal pada 24 Januari 1991.
Mahfud mengatakan, pengajuan Lafran menjadi pahlawan nasional sudah diuji oleh 27 perguruan tinggi di Indonesia. "Kami sebenarnya sudah lama mengusulkan ke Presiden, sudah sejak dua tahun lalu. Mudah-mudahan segera," imbuhnya.
Nama Lafran juga sempat disebut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Khofifah mengatakan, Lafran merupakan salah satu kandidat yang diusulkan bersama Gusdur menjadi pahlawan nasional. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved