Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Miryam Minta Hakim Lihat Video Utuh Pemeriksaan

Richaldo Y Hariandja
03/11/2017 10:40
Miryam Minta Hakim Lihat Video Utuh Pemeriksaan
(E: Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-E---ANTARA/Aprillio Akbar)

MANTAN politikus Partai Hanura Miryam S Haryani menyayangkan tidak diputarnya video yang memperlihatkan pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Padahal, pemutaran secara utuh dikatakan dia dapat memperlihatkan fakta dirinya tidak memberikan keterangan tidak benar.

"Pemeriksaan yang dilakukan merupakan sebuah rangkaian cerita atau satu kesatuan yang utuh yang tidak bisa serta-merta dipotong-potong begitu saja sesuai dengan kehendak jaksa penuntut umum," ucap Miryam saat membacakan pembelaan pribadi (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dirinya menganggap video yang ditampilkan tidak dapat dijadikan alat bukti dan seharusnya rekaman pemeriksaan yang berlangsung selama 7 hingga 8 jam itu ditunjukkan semua.

Ia juga menyayangkan tidak dihadirkannya Novel Baswedan oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan.

Padahal, justru Novel yang dikatakan Miryam memberikan keterangan palsu.

"Saya kira penting bagi majelis hakim untuk mendalami video pemeriksaan yang utuh dari menit pertama sampai terkahir, bukan video yang hanya sepotong-sepotong agar tampak secara jelas siapa yang sedang berbohong dan tidak," ujar Miryam yang didakwa memberikan kesaksian palsu tersebut.

Dalam pleidoinya, Miryam membeberkan kembali bentuk intimidasi yang dilakukan penyidik KPK selama pemeriksaan. Dirinya juga tetap berkukuh tidak mendapat tekanan dari teman-temannya di Komisi III.

Menurutnya, pencabutan BAP untuk kesaksian bagi Irman dan Sugiharto murni berdasarkan keinginan dirinya sendiri. Pencabutan dilakukan karena dirinya tidak mau menuduh orang lain dalam BAP.

"Padahal, itu semata hasil karangan saya agar pemeriksaan cepat selesai dan saya segera diperbolehkan pulang," terang Miryam.

Dalam pleidoinya, Miryam juga meminta majelis hakim menolak semua tuntutan dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Miryam dinilai sengaja memberikan keterangan palsu dan mencabut BAP dalam kesaksian dalam persidangan terhadap Irman dan Sugiharto.(Ric/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya