Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tiga Tersangka Suap Bengkulu Siap Disidangkan

MI
03/11/2017 10:36
Tiga Tersangka Suap Bengkulu Siap Disidangkan
(Mantan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (kiri) bersama mantan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (tengah) dan ASN Pemkot Bengkulu Syuhadatul Islamy dikawal petugas di Gedung KPK, Jakarta---MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Berkas atas nama Dewi Suryana, Hendra Kurniawan, dan Syahadatul Islamy itu pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Hari ini dilakukan pelim-pahan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, kemarin.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

Ia menambahkan ketiga tersangka bakal segera diterbangkan ke Bengkulu untuk ditahan di tempat berbeda.

"Di LP Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita (Syahdatul dan Suryana), sedangkan Hendra di LP Kelas IIA Bengkulu, Malabero," tambahnya.

Dalam perkara ini, Dewi Suryana selaku hakim tipikor nonaktif Bengkulu dan Hendra sebagai panitera pengganti diduga telah membuat kesepakatan dengan Syahdatul Islami.

Ketiganya kongkalikong agar meringankan vonis tersangka kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu pada 2013, Wilson.

Syahdatul sebagai salah satu keluarga Wilson mencoba melobi hakim Suryana melalui panitera pengganti Hendra Kurniawan.

Mereka sepakat memberikan uang sebesar Rp125 juta asalkan vonis terhadap Wilson lebih ringan daripada tuntutan.

Sebagai penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, Syahdatul Islamy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya