Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJELASAN Pasal 4 ayat (1) UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan, pihak yang mendapatkan jaminan ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan.
“Frasa ‘luar’ ini inkonstitusional karena merugikan hak pemohon yang mestinya mendapatkan santunan Jasa Raharja, akhirnya tidak mendapatkan santunan,” ujar Muhammad Sholeh, kuasa hukum Maria Theresia Asteriasanti selaku pemohon uji materi tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu, Sholeh memaparkanMaria ialah istri dari Rokhim yang mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia pada 24 Juli 2017. Rokhim menabrak pembatas jalan saat mengendarai sepeda motor.
Jasa Raharja menganggap kecelakaan yang dialami Rokhim masuk kategori kecelakaan tunggal yang tidak mendapatkan santunan berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No 34 /1964.
Menurut Sholeh, sebagai perusahaan milik negara, Jasa Raharja merupakan asuransi sosial yang tidak mengejar keuntungan semata. Oleh sebab itu, korban kecelakaan lalu lintas wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum berupa santunan.
Hal itu, kata Sholeh, diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’.
“Pemohon setiap tahunnya itu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang wajib dibayar ketika mengurus pajak STNK. Aneh ketika setiap kendaraan wajib membayar asuransi, tapi pada saat dianggap kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan,” tandasnya kepada majelis hakim MK yang di-pimpin Maria Farida.
Dalam menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta Sholeh menjelaskan kedudukan hukum Maria sebagai ahli waris dari Rokhim. “Sebenarnya yang punya hak konstitusional itu kan yang meninggal (Rokhim). Nah, bagaimana Anda lalu menjelaskan hak itu kemudian juga bisa berada pada ahli waris?” ujar Palguna sembari meminta pemohon memperbaiki permohonannya pada sidang berikutnya. (Pol/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved