Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Revisi UU Narkotika Lebih Manusiawi

Richaldo Y Hariandja
03/11/2017 09:58
Revisi UU Narkotika Lebih Manusiawi
(ANTARA)

PEMERINTAH menjamin Revisi Undang-undang Narkotika tidak akan memidanakan penyalah guna barang haram tersebut. Kali ini para pengguna benar-benar akan dimasukkan ke pusat rehabilitasi, bukan dikriminalisasi.

“Kami jamin dalam undang-undang yang baru akan kami pisahkan antara mereka yang terbukti kriminal dan hanya penyalah guna,” kata Staf Direktorat Pascarehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Yoseph Yody dalam diskusi bertajuk Revisi UU Narkotika untuk Siapa? di Jakarta, Kamis (2/11).

Untuk itu, lanjut dia, akan dipakai minimal kuantitas narkotika yang akan dijadikan acuan dalam kategorisasi penyalah guna dan kriminal. Acuan tersebut, dikatakan dia, tidak akan jauh berbeda dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang dijadikan acuan hakim membedakan antara penyalah guna dan kriminal.

Meskipun demikian, masih ada pekerjaan rumah bersama untuk mendorong penyalah guna secara sukarela datang untuk rehabilitasi. “Kami pastikan dalam undang-undang baru pun aman, kami tidak akan korek jaringan ataupun background mereka, yang penting sembuh,” lanjut Yoseph.

Saat ini, draf revisi Undang-Undang Narkotika berada di DPR. Yoseph berharap, setelah masa reses, pembahasan khusus terhadap undang-undang untuk menjamin penyalah guna agar tidak dikriminalisasi akan segera digelar.

Upaya pemerintah melindungi penyalah guna lewat undang-undang baru diapresiasi Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Rumah Cemara, Subhan Panjaitan. Menurut dia, upaya pendekatan hukum yang selama ini dilakukan dalam menyikapi para penyalah guna justru tidak efektif. “Data dari Ditjen Pas (Direktorat Jendral Pemasyarakatan) masih menyatakan bahwa hampir 60% penghuni lapas skala nasional itu merupakan warga binaan yang terkait kasus penyalah guna narkotika,” ucap dia.

Belum lagi, lanjut Subhan, stigma negatif yang diberikan kepada narapidana mau tidak mau akan menurunkan mental mantan penyalah guna. Dikatakan dia, penjara tidak menjamin penyalah guna akan berhenti mengonsumsi narkoba selepas keluar.

Penjara, dikatakan dia, justru menyiksa para penyalah guna jika yang bersangkutan dalam kondisi sakau. “Itu sangat menyiksa mereka, makanya penanganan harus dilihat dalam kondisi medis,” tandasnya. (Ric/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya