Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPU Pertanyakan Perbedaan Dokumen

MI
03/11/2017 09:19
KPU Pertanyakan Perbedaan Dokumen
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kepada Bawaslu terkait perbedaan dokumen dalam laporan yang diterima KPU dengan yang dibacakan oleh Bawaslu. Perbedaan dokumen laporan tersebut terungkap pada sidang pembacaan ­putusan pendahuluan terhadap tiga parpol, yakni Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Indonesia Kerja.

“Yang kami pegang tidak sedetail yang dibacakan oleh majelis,” ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/11).

Dalam menanggapi itu, Ketua Bawaslu Abhan yang sekaligus Ketua Majelis mengatakan bahwa KPU bisa berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, seperti sekretaris pemeriksa untuk mendapatkan dokumen yang lebih lengkap.

Seusai sidang, Hasyim menjelaskan bahwa pihaknya seharus­nya mendapatkan dokumen laporan sebagaimana yang disampaikan pelapor ke Bawaslu. Jika dokumen tersebut berbeda dengan yang diterima oleh KPU, dikhawatirkan KPU tidak meres­pons laporan yang diadukan oleh pelapor.

“Ketika KPU memberikan jawaban, tanggapan terhadap laporan sesuai dengan apa yang dilaporkan. ­Jangan sampai KPU menjawab sesuatu yang tidak ditanyakan atau tidak dilaporkan atau beberapa hal yang dilaporkan ternyata KPU belum bisa merespons terhadap yang dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga sempat mempertanyakan produk persidangan dari proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang tengah ditangani Bawaslu saat ini. Pasalnya, hal itu akan membawa konsekuen­si hukum yang berbeda bagi KPU. Bawaslu pun menegaskan bahwa produk dari persidangan ialah berupa putusan.

Dalam sidang Bawaslu, kemarin, pihak pelapor mengungkapkan kekurangan sipol yang menjadi landasan keluhan mereka. Kuasa hukum Partai Idam­an Heriyanto mengungkapkan bahwa sipol tidak mampu menangani ketika kondisi jaringan sedang sibuk.

Selain itu, pihaknya seringkali mendapatkan pesan error saat proses memasukkan data ke sipol. Tak hanya itu, database di dalam Sipol pun tidak memadai, misalnya ada kecamatan yang tidak tertera di sipol sebagai ­konsekuensi pemekaran wilayah. Sipol KPU pun, sambungnya, tidak menjamin keamanan data.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. “Berkali-kali kami buka sipol, down sistemnya. Data sudah di-input, tiba-tiba datanya berubah sendiri. Tidak hanya berubah angka, tapi data daerah, kami input Jabar berubah menjadi NTT. Itu kan jadi masalah bagi kita. Padahal, kan sistem ini bisa menentukan siapa yang menjadi pemenang pemilu, siapa yang terpilih menjadi presiden,” tandasnya. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya