Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Keterangan Saksi yang telah Wafat Tetap Sah

02/11/2017 11:00
Keterangan Saksi yang telah Wafat Tetap Sah
(MI/SUSANTO)

PEMERINTAH melalui Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM Ninik Hariwanti mengatakan keterangan saksi tetap dapat dibutuhkan meskipun saksi tersebut kemudian meninggal dunia.

Asalkan, kesaksiannya itu telah disampaikan penyidik.

"Kesaksian yang demikian tetap sah demi hukum, dengan tujuan untuk mengurai peristiwa tindak pidana secara terang-benderang," kata Ninik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Ninik memberikan keterangan selaku pihak pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang diajukan oleh mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Emir Moeis.

"Keterangan saksi yang telah meninggal tidak bertentangan dengan asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana didalilkan oleh pemohon," kata Ninik.

Pemerintah berpendapat bahwa memberikan keterangan pertanggungjawaban hukum dari terpidana dapat gugur jika terpidana tersebut meninggal.

Namun, dalam konteks keterangan saksi tidaklah demikian.

Lebih lanjut, Ninik mengatakan pembacaan keterangan saksi dalam persidangan tanpa menghadirkan saksi tersebut diperbolehkan, bila terdapat halangan yang sah sehingga saksi tidak dapat hadir di persidangan atau tidak dipanggil.

Sebelumnya Emir Moeis selaku pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menyoal Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kedua ayat menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis.

Namun, keterangan saksi yang tidak hadir itu sama nilainya dengan saksi yang hadir di persidangan.

Yusril menilai ketentuan itu telah menghilangkan asas legalitas dan juga sekaligus menghilangkan hak Emir selaku pemohon untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Menurut pemohon, ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional terdakwa dan rentan diselewengkan jaksa penuntut umum sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah saksi-saksi yang lain, tidak bisa dikonfrontasi dengan keterangan yang lain, dan tidak bisa ditanya terdakwa.

Emir menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004.

Dalam persidangan Emir meminta Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing dihadirkan, tetapi akhirnya kesaksiannya hanya dibacakan.

Emir mendapat hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya