Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam segera diadili. Nur Alam diketahui terjerat kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan. Selasa (31/10) siang tadi, Nur Alam juga telah merampungkan berkas pemeriksaan di KPK.
"Pelimpahan tahap 2 hari ini bersamaan dengan akan berakhirnya masa penahanan terakhir selama 30 hari pada tahap PN ke-2 pada 1 November 2017," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Namun, Febri mengakui pihaknya belum memutuskan tempat pengadilan Nur Alam. Sampai saat ini, KPK masih mempertimbangkan antara Pengadilan Tipikor Jakarta atau Sulawesi Tenggara.
"Jika akan dilakukan di Jakarta KPK akan proses lebih lanjut ke MA," tuturnya.
Sejak menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada September tahun lalu, KPK setidaknya telah memeriksa 62 saksi untuk mengusut keterlibatan Nur Alam. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari unsur-unsur lain di antaranya advokat, auditor Kantor Akuntan Publik, notaris-PPAT, kepala dinas dan PNS pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah dan PNS pada Kabupaten Konawe Kepulauan, serta pihak swasta lain.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan cara menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Nur Alam juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produk.
Semua izin tersebut diberikan Nur Alam kepada PT Anugrah Harisma Barakah, yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan, dan ada komisi yang diterima Nur Alam.
Atas perbuatannya, Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved