Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

PPP Minta Peran Pengadilan tidak Dihapus dari UU Ormas

Astri Novaria
30/10/2017 20:31
PPP Minta Peran Pengadilan tidak Dihapus dari UU Ormas
(Ilustrasi)

FRAKSI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyusul Fraksi Partai Demokrat untuk menerima Perppu Ormas dengan catatan, dan akan segera mengajukan revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018.

Langkah itu dilakukan lantaran dalam UU Ormas yang baru disahkan dinilai terdapat pasal karet yang harus diperbaiki.

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP sekaligus Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek, Senin (30/10).

Poin-poin revisi UU Ormas yang akan diajukan seperti keterlibatan pengadilan dalam pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.

"Jangan sampai peran pengadilan sama sekali dihapuskan dari UU Ormas. Walaupun azas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, akan menjadi pasal karet," terangnya.

Aturan di UU Ormas baru, kata dia, terkesan membuat pengadilan tidak memiliki wewenang. Padahal, pengadilan adalah tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Sebagai contoh, lembaga yang dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, bisa menggugat di pengadilan. Sebelumnya, bila pemerintah hendak membubarkan organisasi, harus sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Hal lain adalah terkait dengan hukuman. Apakah pelanggar akan mendapat hukuman seberat yang diatur dalam UU Ormas atau tidak?" tandasnya.

Selanjutnya, sambung dia, terkait pihak yang berhak menafsir Pancasila, PPP mempertanyakan pihak yang berhak memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila.

"Saat ini mandat diberikan secara penuh kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Bagaimana jika Mendagrinya tiba-tiba berganti. Apakah tidak menimbulkan masalah?" pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya