Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Bupati Nganjuk bukan Terjerat Kasus Lama

MI
28/10/2017 09:08
Bupati Nganjuk bukan Terjerat Kasus Lama
(KPK: Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan, Taufi qurrahman, memakai rompi tahanan seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (26/10)---ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KORPS Adhyaksa menampik tengah menangani perkara korupsi yang membuat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasyawah lantaran tersandung kasus jual beli jabatan.

“Kita bukannya menangani. Kita menerima pelimpahan perkara dari KPK itu atas putusan dari hakim praperadilan. Kita sebatas itu,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Jaksa Agung menerangkan Taufiqurrahman kembali berurusan dengan aparat penegak hukum KPK lantaran menerima suap sebesar Rp298 juta dalam bentuk jual beli jabatan. Kasus itu berbeda dengan kasus yang pernah dilimpahkan ke kejaksaan pada 2016.

Taufiqurrahman pernah menjadi tersangka KPK pada akhir 2016. Namun, status tersangka itu dibatalkan karena yang bersangkutan menang di praperadilan.

Kala itu, Taufiqurrahman yang menjabat Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga terlibat dalam kasus di 5 proyek infrastruktur yang terjadi pada 2009.

Di kesempatan terpisah, Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menyatakan hingga kini belum ada permintaan tim penyidik KPK untuk mengamankan berbagai barang bukti di sejumlah ruangan dinas di kabupaten itu, terkait kasus suap jual beli jabatan. Dalam perkara tersebut, total ada 20 orang yang diamankan. Sebanyak 12 orang di antaranya diamankan di Jakarta dan sisanya di Nganjuk. Mereka antara lain Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, istri Bupati Nganjuk yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati, sejumlah pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga beberapa orang dekat Taufiqurrahman.

Berdasarkan informasi yang diterima Media Indonesia, dalam jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, posisi kepala SD dibanderol Rp10 juta-Rp25 juta. Lalu, kepala SMP dan SMA hingga Rp50 juta.

Kursi kepala dinas diduga mendapat banderol harga lebih besar lagi. Namun, secara keseluruhan tidak ada suatu harga yang tetap untuk jabatan-jabatan tersebut. (Gol/Ant/Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya