Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kolaborasi KPK-TNI di Praperadilan AW-101

Golda Eksa
28/10/2017 09:05
Kolaborasi KPK-TNI di Praperadilan AW-101
(Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8)---MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh. Praperadilan itu diduga akan berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan pihak militer terkait perkara korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.

“Salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10).

Menurut dia, KPK tetap mengacu pada keterangan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bahwa kerja sama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan AW-101 merupakan salah satu konsentrasi Panglima TNI yang selaras dengan komitmen pemberantasan korupsi di tubuh lembaganya.

“KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus, yakni Pasal 42 UU KPK,” lanjut Febri.

Sidang perdana praperadilan tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat (3/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guna menghadapi sidang tersebut, KPK pun bakal melakukan koordinasi lebih rinci pekan depan.

Dalam kasus itu TNI juga telah menetapkan 5 tersangka dari unsur militer, yaitu Marsda SB sebagai asisten perencanaan Kepala Staf TNI-AU, Marsma FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Staf Pengadaan TNI-AU, Kolonel Kal FTS selalu Kepala Unit Pengadaan, Letkol Adm WW yang bertugas sebagai pemegang kas, dan Pelda SS selaku staf pemegang kas.

Pembelian helikopter canggih dari perusahaan patungan Westland Helicopters asal Inggris dan Agusta asal Italia itu sempat bermasalah karena diduga terjadi penggelembungan dana hingga merugikan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar. (Gol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya