Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejaksaan Pilih Kuatkan Aparat

Golda Eksa
28/10/2017 09:03
Kejaksaan Pilih Kuatkan Aparat
(Jaksa Agung HM Prasetyo---MI/M Irfan)

JAKSA Agung HM Prasetyo menyatakan mendukung pengkajian ulang pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi Polri (densus tipikor). Kebijakan itut diharapkan meningkatkan sinergitas antarins-tansi penegak hukum, khususnya dalam memberangus praktik lancung di Tanah Air.

“Memang saya rasa perlu dilakukan pengkajian lagi, seperti istilahnya Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), pendalaman,” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Presiden Joko Widodo seusai menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, pada Selasa (24/10), memutuskan untuk menunda pembentukan densus tersebut. Artinya, terang Prasetyo, ada hal penting yang perlu diperhatikan, seperti relevansi, urgensi, tata cara, koordinasi, serta payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk menguatkan pembentukan densus tipikor.

“Yang pasti sekarang paling penting ialah bagaimana meningkatkan dan menguatkan, termasuk juga memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada, seperti di KPK, kejaksaan, dan Polri.”

Selain itu, imbuh Prasetyo, perlu pula dilakukan peningkatan intensitas koordinasi, kerja sama, dan sinergitas oleh setiap instansi penegak hukum, khususnya terkait upaya memberantas pidana korupsi agar nantinya bisa berjalan lebih efektif.

Dalam realitasnya, Korps Adhyaksa diakui Prasetyo telah memiliki program, yakni pencegahan yang seirama dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kejaksaan pun berupaya meningkatkan pencegahan ketimbang melakukan penindakan. “Kita menghukum orang juga bukan suatu hal yang menyenangkan. Kalau bisa enggak usah meng-hukum, tapi tidak terjadi korupsi, ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan Polri akan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menunda pembentukan densus tipikor. Pun begitu, Polri tetap mempersiapkan organisasinya. Tito menjamin densus tipikor tidak akan mengurangi kewenangan instansi lain, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kejaksaan. Bahkan densus akan memperkuat upaya membasmi korupsi di Indonesia. Densus tipikor dapat lebih menggencarkan operasi tangkap tangan yang luput digelar KPK karena kekurangan sumber daya.

“Ini mungkin OTT-nya bisa kita laksanakan setiap dua sampai tiga hari sekali,” kata Tito, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jumat (27/10).

Ketakutan birokrasi
Meski begitu, Tito sependapat dengan Jaksa Agung bahwa pencegahan tindak pidana korupsi sebaiknya lebih diutamakan ketimbang penindakan. Orientasi terpenting ialah penurunan angka tindak pidana korupsi.

“Artinya, pencegahan sangat penting, memperbaiki sistem sangat penting. Itu yang harus masif. Keep them out of jail, jangan dibalik menjadi put them into jail. Ini justru bisa membuat terjadinya ketakutan dalam birokrasi,” tegas Tito.

Presiden pada awal pekan ini menginstruksikan untuk menunda pembentukan densus tipikor yang memerlukan dana sekitar Rp2,6 triliun. Menurut Menko Polhukam Wiranto, pengkajian ulang perlu dilakukan menyangkut anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan ataupun kepegawaian.

Wiranto juga mengingatkan KPK agar memperbaiki kinerja. “Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu ada introspeksi untuk memperkuat kelembagaannya sehingga lebih efektif.” (Nic/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya